Selasa, 14 Oktober 2014

Berkas Perkara 22 Tersangka Anggota FPI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dari 22 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kerusuhan saat unjuk rasa penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas tersebut dilimpahkan sekitar pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dilimpahkan tadi siang. Semuanya dibagi menjadi 4 berkas," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Penyidik pun sudah menetapkan 22 tersangka, termasuk 2 orang koordinator aksi, Shahab Anggawi dan Novel Bamukmin. Sedangkan, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan serta pasal 214 tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman 6 hingga 7 tahun penjara.

FPI terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota, Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Dalam insiden tersebut, 16 orang polisi terluka akibat lemparan batu, kayu dan sabetan senjata tajam.

1 Tersangka yaitu Habib Novel Bamukmin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya menyerahkan diri. Anggota FPI itu lalu dikenakan pasal berlapis. (Ans)

Sumber: Liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar